Bolehkah Wanita Nifas Melaksanakan Shalat, Puasa, Haji Sebelum Genap Empat Puluh Hari Masa Nifasnya
TIDAK SADAR SELAMA DUA HARI KARENA SAKIT AKAN MELAHIRKAN TETAPI TIDAK MENGELUARKAN DARAH, WAJIBKAH MENGQADHA SHALAT
Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di
Pertanyaan
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : Jika seorang wanita mengalami sakit karena hendak melahirkan hingga tidak sadar selama dau hari namun ia belum mengeluarkan darah, apakah diharuskan baginya untuk mengqadha shalat atau tidak ?
Jawaban
Ya, diharuskan baginya untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan selama dua hari iu, karena ketidaksadaran yang disebabkan penyakit atau rasa sakit dll. Tidak menggugurkan kewajiban shalat seseorang, juga wanita itu belum mengeluarkan darah sehingga ia belum dikenakan hukum nifas.
[Al-Majmu’ah Al-Kamilah Lifatawa Asy-Syaikh As-Sa’di, halaman 99]
BOLEHKAH WANITA NIFAS MELAKSANAKAN SHALAT, PUASA DAN HAJI SEBELUM GENAP EMPAT PULUH HARI MASA NIFASNYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Apakah wanita nifas boleh melakukan puasa, shalat dan haji jika ia sudah suci sebelum sampai hari keempat puluh dari sejak ia melahirkan ?
Jawaban
Ya, boleh baginya untuk melaksanakan shalat, puasa, haji dan umrah, serta boleh bagi suaminya untuk mencampurinya walaupun belum genap empat puluh hari masa nifasnya, jika umpamanya ia telah suci pada hari kedua puluh maka ia harus mandi, melaksanakan shalat, puasa dan ia halal untuk digauli oleh suaminya. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Utsman bin Abu Al-‘Ash bahwa ia memakruhkan hal itu, maka makruh disini diartikan sebagai suatu hal yang sebaiknya dijauhi sebab tidak ada dalil yang menyebutkan tentang hal ini, pernyataan makruh yang disebutkan tentang hal ini adalah hasil ijtihadnya. Pendapat yang benar adalah dibolehkan bagi wanita itu untuk melakukan hal-hal tersebut jika ia telah suci sebelum genap empat puluh hari dari sejak ia melahirkan, dan jika darah itu kembali lagi sebelum hari keempat puluh maka darah yang keluar itu dianggap sebagai darah nnifas, akan tetapi puasnya, shalatnya dan hajinya yang ia lakukan di masa suci itu adalah sah dan tidak perlu diulang.
[Kitab Ad-Da’wah, Syaikh Ibnu Baaz, 1/43]
BOLEHKAH SAYA SHALAT KETIKA SAYA MERASAKAN SAKIT KARENA MELAHIRKAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin ditanya : Bolehkah saya melaksanakan shalat ketika saya merasakan sakit karena melahirkan .?
Jawaban
Seorang wanita melakukan shalat harus dalam keadaan suci dari haidh atau nifas, akan tetapi jika ia mengeluarkan darah sehari sebelum ia melahirkan maka darah itu dianggap darah haidh, jika demikian maka tidak boleh melakukan shalat pada hari itu. Adapun jika ia tidak mengeluarkan darah, maka ia tetap diwajibkan melaksanakan shalat walaupun ia sedang merasa sakit karena proses kelahiran, sebagaimana orang sakit yang tetap diwajibkan shalat walaupun ia sedang sakit, karena adanya penyakit itu tidak menggugurkan kewajban shalat pada seseorang.
[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Al-Jibrin, halaman 35]
HUKUM PUASA DAN SHALAT BAGI WANITA NIFAS
Oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apa hukum shalat dan puasa bagi wanita nifas ?
Jawaban
Diharamkan bagi wanita nifas untuk melaksanakan puasa, shalat atau thawaf di Ka’bah, sebagaimana diharamkan bagi wanita haidh, akan tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasa fardhu yang ia tinggalkan selama masa nifas sebagaimana wanita haidh.
[At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan, halaman 19]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal 162-164 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]